Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha; b. pemberian dukungan; c. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
Your Correction