Article 1
(1) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 memuat uraian tentang tugas pokok dan fungsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dijadikan acuan dalam :
a. penyusunan rencana strategis unit kerja Eselon I, Eselon II, dan unit pelaksana teknis;
b. penyusunan rencana kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan rencana kinerja tahunan setiap unit kerja;
c. koordinasi perencanaan kegiatan; dan
d. pengendalian kegiatan.
(3) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran visi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas PRESIDEN.