Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 memuat uraian tentang tugas pokok dan fungsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dijadikan acuan dalam :
a. penyusunan rencana strategis unit kerja Eselon I, Eselon II, dan unit pelaksana teknis;
b. penyusunan rencana kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan rencana kinerja tahunan setiap unit kerja;
c. koordinasi perencanaan kegiatan; dan
d. pengendalian kegiatan.
(3) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran visi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas PRESIDEN.
Your Correction
