Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Perubahan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction