Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai di Lingkungan Komisi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
3. Tingkat Kompetensi adalah jenjang yang menunjukkan kelengkapan dan kedalaman kompetensi yang terdiri dari keahlian, keterampilan dan perilaku untuk mencapai kinerja terbaik.