Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. pegawai tetap yang telah dialihkan menjadi pegawai negeri sipil; b. pegawai negeri sipil yang telah mutasi ke Komisi; dan c. pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi. (2) Rumpun jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumpun jabatan struktural; dan b. rumpun jabatan fungsional/administrasi. (3) Rumpun jabatan struktural, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sekretaris jenderal dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya; b. direktur, kepala biro, kepala pusat, inspektur, dan kepala sekretariat Dewan Pengawas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan c. kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator. (4) Rumpun jabatan fungsional/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. utama; b. madya; dan c. muda. (5) Tingkat Kompetensi Pegawai di Lingkungan Komisi untuk rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rumpun Jabatan fungsional/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dasar; b. pemula; c. menengah; d. lanjut; dan e. ahli.
Your Correction