Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi yang telah memenuhi persyaratan penilaian kinerja tahunan berhak untuk dilakukan kenaikan Tingkat Kompetensi setiap 2 (dua) tahun sejak penetapan Tingkat Kompetensi terakhir.
(2) Kenaikan Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023.
(3) Kenaikan Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berpengaruh terhadap pangkat/golongan ruang pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan.
Your Correction
