Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
Œ
UBAIDILLAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
A. INDEKS JENIS PELANGGARAN LEMBAGA PENYIARAN JASA TELEVISI NO.
JENIS PELANGGARAN Indeks 1 Indeks 2 Indeks 3 Indeks 4 Indeks 5 Indeks 6 LPP:
1. LPP menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25
2. LPP menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25 LPP Lokal:
3. LPP Lokal menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas 0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25
perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
4. LPP Lokal menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25 LPS:
5. LPS yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,023 0,04 0,08 0,12 0,5 1
6. LPS yang menyelenggarakan siaran iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,023 0,04 0,08 0,12 0,5 1
7. LPS yang menyelenggarakan siaran ILM kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,023 0,04 0,08 0,12 0,5 1
8. LPS yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
0,014 0,02 0,04 0,06 0,25 0,5
9. LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional tidak memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25 LPB:
10. LPB yang tidak menyediakan waktu untuk siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,023 0,04 0,08 0,12 0,5 1
11. LPB yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
0,014 0,02 0,04 0,06 0,25 0,5
12. LPB tidak menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: (a) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau (b) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,006 0,01 0,02 0,03 0,125 0,25
B. INDEKS JENIS PELANGGARAN LEMBAGA PENYIARAN JASA RADIO NO.
JENIS PELANGGARAN Indeks 1 Indeks 2 Indeks 3 Indeks 4 Indeks 5 Indeks 6 LPP:
1. LPP menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
0,0006 0,001 0,002 0,003 0,0125 0,025
2. LPP menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
0,0003 0,0004 0,0008 0,0012 0,005 0,01 LPP Lokal:
3. LPP Lokal menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
0,0006 0,001 0,002 0,003 0,0125 0,025
4. LPP Lokal menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) 0,0003 0,0004 0,0008 0,0012 0,01825 0,025
dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
LPS:
5. LPS yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,0023 0,004 0,008 0,012 0,05 0,1
6. LPS yang menyelenggarakan siaran iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,0023 0,004 0,008 0,012 0,05 0,1
7. LPS yang menyelenggarakan Siaran ILM kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,0023 0,004 0,008 0,012 0,05 0,1
8. LPS yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, 0,0014 0,002 0,004 0,006 0,025 0,05
dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
9. LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional tidak memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,0006 0,001 0,002 0,003 0,0125 0,025 LPB:
10. LPB yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
0,003 0,004 0,008 0,012 0,05 0,1
11. LPB yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
0,0014 0,002 0,004 0,006 0,025 0,05
12. LPB tidak menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar 0,0006 0,001 0,002 0,003 0,0125 0,025
negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau (b) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
ttd.
UBAIDILLAH
LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
CONTOH PERHITUNGAN PENGENAAN DENDA ADMINISTRATIF
Pelanggaran ketentuan LPS yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
1. LPS Radio:
a. Jika dilakukan LPS radio nasional menayangkan secara lokal di jam 09.00 (Waktu Non Produktif), dan merupakan pengulangan pelanggaran pertama kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,0014 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 62,5% Rp 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
b. Jika dilakukan LPS radio regional menayangkan secara lokal di jam 09.00 (Waktu Produktif), dan merupakan pengulangan pelanggaran kedua kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,002 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 50% Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
c. Jika dilakukan LPS radio lokal menayangkan secara lokal di jam 20.00 (Waktu Utama), dan merupakan pengulangan pelanggaran ketiga kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,004 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 62,5% Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
2. LPS Televisi:
a. Jika dilakukan LPS televisi nasional menayangkan secara lokal di jam 09.00 (Waktu Non Produktif), dan merupakan
pengulangan pelanggaran pertama kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,014 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 62,5% Rp 8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Jika dilakukan LPS televisi regional menayangkan secara lokal di jam 09.00 (Waktu Produktif), dan merupakan pengulangan pelanggaran kedua kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,02 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 50% Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
c. Jika dilakukan LPS televisi lokal menayangkan secara lokal di jam 20.00 (Waktu Utama), dan merupakan pengulangan pelanggaran ketiga kali setelah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama, maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(0,04 x 10.000 x Rp 100.000,00) x 62,5% Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
ttd.
UBAIDILLAH