Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kuasa pengguna anggaran pada KPI Pusat bertindak sebagai pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction