Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN
Current Text
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dikenakan atas pelanggaran isi siaran yang meliputi:
a. LPP:
1. LPP menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
2. LPP menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran
paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
b. LPP Lokal:
1. LPP Lokal menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran yang dikenakan.
2. LPP Lokal menyediakan waktu Siaran ILM kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya, serta telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis ketiga dan tidak melaksanakan sanksi administratif pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan yang dikenakan.
c. LPS:
1. LPS yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul
05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
2. LPS yang menyelenggarakan siaran iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
3. LPS yang menyelenggarakan Siaran ILM kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
4. LPS yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
5. LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional tidak memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
d. LPB:
1. LPB yang tidak menyediakan waktu untuk Siaran ILM untuk iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul
05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
2. LPB yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis pertama.
3. LPB tidak menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau
b. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri, dan telah mendapatkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua.
4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
