Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 389) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: