Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dinamika atau perkembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan investasi yang:
a. diarahkan untuk pengembangan kawasan terpadu skala besar paling sedikit 15 (lima belas) hektare;
b. tidak dapat terakomodir melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara; dan
c. memberikan kontribusi manfaat signifikan bagi kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
(2) Dinamika atau perkembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprakarsai oleh kementerian/lembaga/Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha, dan/atau Masyarakat.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. mendukung percepatan pembangunan kawasan;
b. mendukung penyediaan hunian, hunian terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja; dan/atau
c. mendukung pemenuhan sarana dan/atau prasarana publik.
(4) Penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh pemrakarsa ke Deputi yang paling sedikit memuat proyeksi manfaat dan dampak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. reviu proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh Deputi dengan mempertimbangkan pemenuhan indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara, keselarasan dengan kawasan sekitar, dan RTR Ibu Kota Nusantara; dan
c. penyelenggaraan forum konsultasi bersama tim panel ahli perencanaan.
(5) Hasil forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dituangkan dalam berita acara pembahasan pertimbangan tim panel ahli perencanaan.
(6) Hasil reviu proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan berita acara pembahasan pertimbangan tim panel ahli perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penetapan keputusan persetujuan proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Keputusan persetujuan proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bagian dari kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
