Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyusunan rekomendasi dan penetapan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menjadi dasar penetapan keputusan hasil penyelarasan RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Keputusan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peta ketidaksesuaian pola ruang RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan;
b. peta pola ruang hasil penyelarasan RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan; dan
c. hasil penyelarasan muatan rencana lainnya dalam RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Keputusan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
3. Ketentuan ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (6) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
