Article 1
Peraturan Kejaksaan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penuntut umum dan jaksa dalam menangani perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.