Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Current Text
(1) Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak termasuk
perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
(2) Untuk perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terdakwanya memenuhi ketentuan untuk dituntut tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi, tuntutan pidananya dikendalikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction
