Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Current Text
(1) Untuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, serta menciptakan keseragaman dalam koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Agung MENETAPKAN pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
(2) Pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. prapenuntutan;
c. penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pengajuan tuntutan pidana;
d. pelaksanaan putusan pengadilan; dan
e. penutup.
(3) Pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
