Article 1
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada:
a. pegawai Kejaksaan; atau
b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
(2) Pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau warga negara asing;
b. kementerian/lembaga;
c. unit organisasi di lingkungan Kejaksaan;
d. pemerintah daerah; dan
e. korporasi.