Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada tujuan untuk menghargai dan mengapresiasi: a. pegawai Kejaksaan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, pengabdian, kesetiaan, darmabakti, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasan; dan b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian penghargaan juga ditujukan: a. untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan di lingkungan Kejaksaan dan masyarakat pada umumnya; dan b. sebagai prototipe keteladanan yang bisa menjadi inspirasi untuk memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Your Correction