Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM
Current Text
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada:
a. pegawai Kejaksaan; atau
b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
(2) Pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau warga negara asing;
b. kementerian/lembaga;
c. unit organisasi di lingkungan Kejaksaan;
d. pemerintah daerah; dan
e. korporasi.
Your Correction
