Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada: a. pegawai Kejaksaan; atau b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum. (2) Pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau warga negara asing; b. kementerian/lembaga; c. unit organisasi di lingkungan Kejaksaan; d. pemerintah daerah; dan e. korporasi.
Your Correction