Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh manggala informatika baik perorangan atau kelompok di bidang sistem manajemen keamanan informasi.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen organisasi untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara dan meningkatkan sistem keamanan informasi.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan SMKI.
b. penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah.