Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Current Text
(1) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bertugas memberikan:
a. pertimbangan dan dasar yang memadai dalam mengesahkan Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan
b. saran atau pendapat dalam bentuk persentase nilai kepada Tim Penilai atas kualitas Karya Tulis/Karya Ilmiah, kompetensi penulis, dan keterlibatan Manggala Informatika dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah sesuai dengan formulir rekomendasi penilaian.
(2) Format formulir rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
