Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Current Text
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
(4) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan para ahli baik yang berstatus pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diuji.
(5) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(6) Anggota Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai.
(7) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Your Correction
