Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil pengkajian/penelitian yang disusun oleh sandiman baik perorangan atau kelompok di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
2. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
3. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam sasaran kinerja pegawai serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk angka kredit pejabat fungsional.
5. Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tim yang dibentuk oleh Tim Penilai, yang mempunyai kompetensi menilai format dan substansi Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman dan bertugas memberikan rekomendasi terhadap penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diajukan Sandiman kepada Tim Penilai.