Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Ketentuan mengenai verifikasi dan pengujian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
