Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Jenis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan;
b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan;
c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan;
d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan;
e. prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah; dan
f. artikel di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan.
Your Correction
