SUSUNAN ORGANISASI
OR Ilmu Pengetahuan Hayati terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala OR Ilmu Pengetahuan Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Hayati.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Hayati.
Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Hayati terdiri atas:
a. Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman;
b. Pusat Riset Biologi;
c. Pusat Riset Bioteknologi;
d. Pusat Riset Biomaterial;
e. Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya; dan
f. Kelompok Kegiatan.
Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi molekuler.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi molekuler;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset Biologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Biologi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Bioteknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioteknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioteknologi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Bioteknologi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Biomaterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomaterial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Biomaterial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomaterial;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Biomaterial terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.