Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Your Correction