Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU PENGETAHUAN HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.
Your Correction