SUSUNAN ORGANISASI
OR Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala OR Ilmu Pengetahuan Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Teknik.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Teknik.
Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas:
a. Pusat Riset Kimia;
b. Pusat Riset Fisika;
c. Pusat Riset Informatika;
d. Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi;
e. Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik;
f. Pusat Riset Metalurgi dan Material;
g. Pusat Riset Teknologi Tepat Guna;
h. Pusat Teknologi Pengujian; dan
i. Kelompok Kegiatan
Pusat Riset Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Kimia terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset Fisika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Fisika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang informatika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Informatika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas
melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Metalurgi dan Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi dan material.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset Metalurgi dan Material menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi dan material;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Metalurgi dan Material terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang teknologi tepat guna;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Teknologi Tepat Guna terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Teknologi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Riset Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Teknologi Pengujian terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.