Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
