Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction