Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar (logogram) dan tulisan (logotype) yang merupakan identitas resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.