Correct Article 9
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Logo dilarang digunakan untuk:
a. kegiatan individu yang tidak terkait dengan kedinasan;
b. kegiatan promosi yang bersifat komersial dalam berbagai bentuk media dan/atau pada produk oleh mitra kerja sama tanpa seizin atau adanya perjanjian tertulis dengan pihak BRIN;
c. orang, perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi, institusi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan BRIN;
d. ditempatkan secara tidak pantas; dan/atau
e. kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
