Correct Article 11
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Setiap orang dilarang meredesain bentuk dan penempatan Logo dengan cara:
a. merotasi Logo;
b. mengubah rasio Logo menjadi tidak proporsional;
c. mengubah bentuk Logo;
d. memisahkan bagian Logo;
e. mengubah jenis huruf (font logotype); dan/atau
f. lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Logo.
Your Correction
