Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang meredesain bentuk dan penempatan Logo dengan cara: a. merotasi Logo; b. mengubah rasio Logo menjadi tidak proporsional; c. mengubah bentuk Logo; d. memisahkan bagian Logo; e. mengubah jenis huruf (font logotype); dan/atau f. lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Logo.
Your Correction