Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1776) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: