Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai adalah PNS dan Calon PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 4. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction