Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap bulan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
