Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah provinsi.
3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah kabupaten/kota.
4. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.