Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi pedoman bagi BNN dalam melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan instansi vertikal BNN. (2) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan belum terdapat penguatan kapasitas kelembagaan pada instansi vertikal BNN yang telah terbentuk, BNN memprioritaskan peningkatan efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN yang telah terbentuk sebelum memproses dan mengajukan usulan pembentukan instansi vertikal BNN. (3) Apabila pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan pada instansi vertikal BNN yang telah terbentuk tidak menghasilkan peningkatan efektivitas dan kinerja organisasi, BNN dapat melakukan penataan instansi vertikal BNN berupa penggabungan instansi vertikal BNN. (4) Penggabungan instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penggabungan 2 (dua) BNNK/Kota atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) BNNK/Kota yang memiliki wilayah kerja 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota; dan b. penggabungan 2 (dua) BNNP atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) BNNP yang memiliki wilayah kerja 2 (dua) atau lebih provinsi. (5) Penggabungan instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction