Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd PETRUS R. GOLOSE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO
Your Correction