Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 707) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: