Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara. (3) Berdasarkan penyampaian penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian dengan tembusan kepada: a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi pusat; dan b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi daerah. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction