Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH JABATAN
Current Text
(1) Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Hasil penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan angka 2 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
