Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47/BI) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan ayat (8) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2. Penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: