Correct Article 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA.
(1A) Bank menatausahakan instrumen penempatan berupa sekuritas valuta asing Bank INDONESIA dan sukuk valuta asing Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d1 sebagai penempatan DHE SDA.
(2) Bank wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir dan/atau Bank sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (9).
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar.
(4) Ketentuan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
(5) Pengenaan sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(6) Informasi pengenaan sanksi administratif kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada otoritas terkait.
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
