Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (2A) Pengawasan terhadap Eksportir SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan b. kewajiban pemasukan DHE SDA, penukaran DHE SDA ke rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, dan pemanfaatan DHE SDA untuk selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. (2B) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dilaksanakan berdasarkan PPE yang diberi penanda sumber daya alam baik pada sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi maupun selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait; dan b. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction