Article 1
Bank INDONESIA mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam:
a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.