Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN
Current Text
Uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023.
Your Correction
