Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan penukaran uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 selama jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ciri uang mengacu pada: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50; b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan c. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Your Correction