Article 2
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETERANGAN BAWASLU